Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Anjareuw Kabupaten Biak Numfor

  • Djunaedi Djunaedi Pascasarjana IISIP Yapis Biak
  • Amiruddin Amiruddin IISIP YAPIS Biak
  • Fatmawada S IISIP YAPIS Biak
  • Dahlan Dahlan IISIP YAPIS Biak
  • Sri Handayani IISIP YAPIS Biak
Keywords: Sosialisasi; Netralitas Kepala Desa; Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Abstract

Demokrasi merupakan salah satu sistem yang digunakan di negara Indonesia salah satunya di kelurahan Anjareuw dalam proses pemilihan kepala desa serentak. Kelurahan Anjareuw merupakan salah satu kelurahan yang terletak di kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Berbagai peraturan perundangundangan telah diterapkan untuk mengatur Netralisasi Aparatur. Netralisasi atau ketidakberpihakan dapat dipahami sebagai keadaan dan sikap netral netral, bebas. Adapun permasalah yang dihadapi aparatur kampung Anjareuw adalah kurangnya pemahaman tentang penanganan pelanggaran netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak taun 2024. Adapun metode pelaksanaan PKM ini adalah dengan metode Ceramah, Diskusi. Hasil PKM menunjukkan bahwa Kegiatan sosialisasi ini berisi penguatan kembali kepada aparatur kampung Anjareuw, sehingga dapat memahami latar belakang surat edaran nomor 92 tahun 2024, maksud dan tujuan surat edaran nomor 92 tahun 2024, dan isi surat edaran nomor 92 tahun 2024. Aparatur kampung Anjareuw selama ini beranggapan bahwa ketidaknetralan aparatur kampung dalam proses pemilihan kepala daerah tidak akan diberikan hukuman yang menimbulkan efek jera.

References

A.Dwiyanto, 2015, Reformasi Birokrasi Konstektual,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Ahmad, B. (2019). Konflik Dalam Dinamika Politik Perdesaan (Studi Pada Pilkades di Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur NTB). Gema Kampus Ilmu Administrasi, 37-46.
Jamil, J., & Ahmad, B. (2024). TORSI PEREKONOMIAN KELUARGA MELALUI SENTUHAN ISTRI NELAYAN “KAJIAN PERAN DAN KONTRIBUSI DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RUMAH TANGGA DIDUSUN POTONBAKO DESA JEROWARU LOMBOK TIMUR". Gema Kampus IISIP YAPIS Biak, 19(1), 38 - 45. https://doi.org/10.52049/gemakampus.v19i1.354
M. Thoha, 2007, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta.
Rery, S., Mustofa, H., Ahmad, B., & Nahria, N. (2024). Strategi Komunikasi Partisipatif Pemerintahan Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan RI-PNG. JURNAL KOMUNIKATIO, 10(2), 127–138. https://doi.org/10.30997/jk.v10i2.15213
Serentak 2015” Jurnal Ilmu Administrasi, Vol XII, Nomor 3, Desember 2015
Tatang Sudrajat, “Netralitas PNS dan Masa Depan Demokrasi dalam Pilkada.
Published
2024-11-25
How to Cite
Djunaedi, D., Amiruddin, A., S, F., Dahlan, D., & Handayani, S. (2024). Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Di Kelurahan Anjareuw Kabupaten Biak Numfor. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 1-5. Retrieved from https://e-journal.iyb.ac.id/index.php/JPM/article/view/435
Abstract viewed = 63 times
PDF downloaded = 25 times