Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu (UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum) Di Kampung Swakobiye, Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor
Abstract
Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilakukan di Kampung Swakobiye, Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum dan konsultasi langsung. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum gratis, prosedur yang harus ditempuh, serta lembaga yang dapat memberikan layanan bantuan hukum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat yang sebelumnya memiliki pemahaman yang minim mengenai hak-hak hukum mereka kini menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum masyarakat tetapi juga memperkuat hubungan antara masyarakat dengan lembaga penyedia bantuan hukum. Keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat tidak mampu di daerah-daerah lain, dengan melibatkan pemerintah, lembaga bantuan hukum, serta akademisi dalam mendukung pelaksanaan UU Nomor 16 Tahun 2011. Edukasi yang berkesinambungan tentang hak atas bantuan hukum diyakini dapat memperkuat kesadaran hukum dan mendorong keadilan sosial di tingkat lokal
References
Ahmad. B (2021). EKSISTENSI INSOS BIAK DALAM DUNIA PENDIDIKAN (Analisis Perjuangan Kelas Kaum Perempuan Di Kabupaten Biak Numfor). https://jurnal.iyb.ac.id/index.php/copisusu/article/view/182.
Arnstein, S. R. (1969). "A Ladder of Citizen Participation.
Galanter, M. (1974). "Why the 'Haves' Come Out Ahead: Speculations on the Limits of Legal Change." Law & Society Review.
Jamil, J., & Ahmad, B. (2024). TORSI PEREKONOMIAN KELUARGA MELALUI SENTUHAN ISTRI NELAYAN “KAJIAN PERAN DAN KONTRIBUSI DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI RUMAH TANGGA DIDUSUN POTONBAKO DESA JEROWARU LOMBOK TIMUR". Gema Kampus IISIP YAPIS Biak, 19(1), 38 - 45. https://doi.org/10.52049/gemakampus.v19i1.354
Soerjono Soekanto. (1986). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.