Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung dalam Tata Kelola Keuangan Kampung Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas
Abstract
Tata kelola keuangan kampung menjadi isu krusial dalam pembangunan berbasis lokal. Dalam praktiknya, masih ditemukan lemahnya kapasitas aparatur kampung dalam memahami prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga berisiko pada penyimpangan dana desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur kampung melalui pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan rencana anggaran, pelaporan, serta publikasi pertanggungjawaban. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif, melalui workshop, diskusi kelompok terfokus, dan simulasi. Hasil menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan keterampilan aparatur kampung dalam pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel. Diharapkan kegiatan ini menjadi pemicu perbaikan tata kelola desa yang lebih baik
References
Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jakarta: Kemendagri.
Kurniawan, T. (2020). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 7(1), 23–35.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.
Nugroho, R. (2014). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prabowo, T. J. W. (2021). Meningkatkan Kapasitas Pemerintahan Desa Melalui Pelatihan Pengelolaan Keuangan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(2), 55–64.
Sulistiyani, A. M., & Rosidah. (2009). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Graha Ilmu.