Analisis Kinerja Satpol PP Dalam Penegakan PERDA Terhadap Pedagang Kaki Lima Di Kota Sorong
Abstract
Pelaksanaan dalam hal Penegakan PP terhadap PKL apalagi di masa pandemic Covid 19 telah memberikan warna tersendiri bagi satpol PP dengan tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan kondisi suatu daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga pada penyelenggaraan roda Pemerintahan berjalan lancer. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2013 terhadap Pedagang Kaki Lima di kota Sorong serta faktor apa yang menghambat satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah terhadap pedagang kaki lima. Metode Penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah Kota Sorong terhadap pedagang belum maksimal dan pelaksanaan penegakan belum sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2013 karena adanya faktor penghambat berupa kurangnya kuantitas dan kualitas Personil, terbatasnya sarana prasarana pendukung operasional, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan ketidak pedulian masyarakat mengenai Peraturan Daerah, belum optimalnya penegakan hukum kepada para pelanggar serta pemberian sangsi yang masih relatif ringan sehingga tidak menimbulkan efek Jera bagi para pelanggar. untuk itu di sarankan agar Pemerintah Daerah harus mengusulkan penambahan personil satpol PP dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasaranan yang di butuhkan.
References
Edyanto, Karsiman. 2018. “Leadership Bupati Dalam Pembangunan Di Kabupaten Tambrauw (Studi Kepemimpinan Bupati Tambrauw).” Sosio e-kons 10(2): 143.
Evita, E. 2013. “Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima (Studi Pada Batu Tourism Center Di Kota Batu).” Jurnal Administrasi Publik Mahasiswa Universitas Brawijaya 1(5):943–52.
Herdiansyah, Haris. 2013. “Metode Penelitian Kualitatif.”
Ismayasari, Devi Okta. 2019. “Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja Terhadap Penyitaan Barang Pedagang Kaki Lima.” 1:105–12.
Ramadhan, Adam. 2015. “Model Zonanisasi Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kota Bandung (Prespektif Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima).” Unnes Law Journal 4(1):56–65. doi: 10.15294/ulj.v4i1.7271.
Rudi, Rusdi, and Saiful Ichwan. 2020. “Analisis Kualitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Dalam Pelayanan Umum Pada Kantor Distrik Sorong Timur Kota Sorong.” Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial 5(1):15–21. doi: 10.33506/jn.v5i1.703.
Sugiyono. 2013. “METODE PENELITIAN.” Https://Adoc.Pub/48-Sugiyono-Memahami-Penelitian-Kualitatif-Bandung-Alfabeta-.Html 47–60.
Yahya Rikaro Utomo, Nina Widowati. 2017. “Analisis Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora Dalam Penanganan Pedagang Kaki Lima.” Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Jppmr/Article/View/14577/14101 6(1):191–93. doi: 10.14710/jppmr.v1i1.14577.
Copyright (c) 2021 Rusdi Rusdi, Muh. Arifin Abd.Kadir, Ismed Kelibey, La Basri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.