Implikasi Kebijakan Sentralisasi terhadap Prinsip Otonomi Daerah

  • Mulyadi Golap Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: sentralisasi, otonomi daerah, hukum tata negara, desentralisasi, konstitusi.

Abstract

Kebijakan sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kembali menguat dalam beberapa tahun terakhir dan menimbulkan perdebatan mengenai konsistensinya dengan prinsip otonomi daerah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi kebijakan sentralisasi terhadap prinsip otonomi daerah dalam perspektif Hukum Tata Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sentralisasi yang diterapkan secara berlebihan berpotensi mengurangi kewenangan daerah, melemahkan demokrasi lokal, serta menciptakan ketidakseimbangan relasi kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dari perspektif konstitusional, sentralisasi seharusnya ditempatkan secara proporsional dan selektif dengan berlandaskan asas subsidiaritas agar tidak bertentangan dengan prinsip otonomi daerah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penataan kebijakan hubungan pusat dan daerah yang konstitusional guna menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

References

Jati, W. R. (2012). Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia : Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi. Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi Wasisto, 9(4), 743–769.
Mudatsir, A. (2019). FEDERALISME NEGARA KESATUAN : TELAAH TEORITIK DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 1(1), 45–63.
Noranisa. (2025). PARADOKS SENTRALISASI DALAM DESENTRALISASI : Analisis Kritis Evolusi Regulasi Pemerintahan Daerah di Indonesia dari UU No.22/1999 ke UU No. 23/2014. Khatulistiwa Law Review, 6(April), 1–12.
Sakdiyah, H. (2025). Efektivitas Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara : Tinjauan Kritis Desentralisasi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Indonesia, 3(1), 3–5.
Suriadi, H., Frinaldi, A., Magriasti, L., & Yandri, L. (2024). Desentralisasi Dan Upaya Peningkatan Otonomi Daerah : Menuju Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Menara Ilmu : Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 18(1), 27–36.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 137/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 56/PUU-XIV/2016.
Published
2026-02-01
How to Cite
Mulyadi Golap. (2026). Implikasi Kebijakan Sentralisasi terhadap Prinsip Otonomi Daerah. Journal Governance and Politics (JGP), 5(2), 63-70. Retrieved from https://e-journal.iyb.ac.id/index.php/jgp/article/view/565